Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah mengajukan tawaran perlindungan kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga Irjen Sambo yakni KM, sebelum keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan timnya sudah secara terbuka menawarkan perlindungan tersebut saat pertama kali berkunjung ke rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Melalui pernyataan terbuka, kami sudah tawarkan," ujar Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Brigadir RR Pengikut Setia Sejak Ferdy Sambo Tugas di Polres Brebes, Kini Rumahnya di Tegal Sepi
Hasto menyatakan tawaran perlindungan yang diberikan LPSK itu dilakukan saat Irjen Pol Ferdy Sambo memanggil pihaknya untuk permohonan perlindungan kepada istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Saat itu, kata Hasto, pihaknya melihat ada orang lain termasuk RR dan KM di tempat penembakan tersebut.
Atas hal itu, pihaknya menyampaikan penawaran perlindungan tersebut kepada Bripka RR dan KM.
"Kami tawarkan karena ketika kita tahu ada orang lain di TKP waktu kejadian," tutur Hasto.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara LPSK, Rully Novian yang menyatakan kalau penawaran perlindungan kepada RR dan KM dilakukan dengan menitipkan form permohonan perlindungan melalui Bharada E.
Rully menyatakan penitipan form permohonan perlindungan tersebut dilakukan saat pertama kali berjumpa dengan Bripka RR dan KM.
"Ya waktu itu kita menitipkan form permohonan kepada Bharada E untuk mereka berdua. Maksudnya agar dapat pula menjelaskan apa yang telah Bharada E dengarkan dari LPSK ketika dirinya mengajukan permohonan," ucap Rully.
Kendati demikian, dia menjelaskan form permohonan tersebut tidak direspon oleh keduanya bahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun form itu tidak direspon atau terinfo kembali. Ini dari waktu pertama kali bertemu (Bharada E)," kata Rully.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.