Ia mengeluhkan dirinya yang tidak bisa masuk ke wilayah Jerman karena permohonoan visanya ditolak Kedubes Jerman di Jakarta.
Dalam postingannya, akun tersebut menjelaskan permasalahan itu disebabkan karena paspor Indonesia miliknya tidak valid di Kedutaan Jerman.
"Hallo @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir," cuit @gesgandenglah dikutip hari ini, Jumat (12/8/2022).
Warganet itu pun mengungkapkan bahwa dirinya sudah menanyakan hal dimaksud pada pihak pelayanan konsumen Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.
Baca juga: Indonesia Bantah Pernyataan Imigrasi Malaysia Soal Integrasi Sistem Perekrutan PMI
"Apakah paspor baru (tanpa kolom tanda tangan pemegang) bisa diganti ke paspor lama (ada tanda tangan pemegang)? Jika bisa diganti apakah ada biaya tambahan? Terima kasih," tanya netizen itu.
"Tidak bisa kak," balas pihak Imigrasi.
Persoalan serupa juga dialami dua jurnalis yang hendak pergi ke Jerman.
Kepada Tribunnews.com, dua jurnalis itu mengaku permohonan visanya ditolak oleh Kedubes Jerman di Jakarta lantaran paspor Indonesia yang mereka pegang tanpa kolom tanda tangan.
Berdasarkan penjelasan dalam situs visa.vfsglobal.com, disebutkan memang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.
Terkait persoalan itu, dilansir dari situs tersebut, sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
Baca juga: Imigrasi Menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Keluar dari Indonesia Melalui Jalur Tikus
"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," tulis penjelasan di website visa.vfsglobal.com, Kamis (11/8/2022).
visa.vfsglobal.com kemudian menyebutkan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat diproses.
Respons Ditjen Imigrasi