Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.
Pernyataan ini ditegaskan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, yang menyatakan hal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) lewat Juru Bicara Teuku Faizasyah menyatakan masih berkordinasi dengan pejabat Kemlu terkait mengenai hal ini.
"Saya sedang tanyakan juga ke pejabat yang menangani Jerman," kata Faizasyah saat dihubungi lewat pesan singkat, Jumat (12/8/2022).
Kedutaan Jerman di Indonesia menyatakan tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa sampai saat ini.
Disebutkan, tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses.
"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf," lanjutnya.
Kedubes Jerman menyarankan untuk tidak pergi ke Jerman apabila visa WNI telah diberikan.
Sebab, kemungkinan besar WNI akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan.
Disebutkan bahwa saat ini tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen atau Nasional dengan paspor tersebut.
"Permohonan Anda tidak dapat diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa," lanjutnya.
Kedubes Jerman menyatakan situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterusnya.
Baca juga: Kedubes Jerman Benarkan Tak Terima Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan
"Kami meminta pengertian Anda atas ketidaknyamanan yang terjadi. Apabila terdapat informasi lebih lanjut mengenai perihal ini, maka kami akan segera memberitahukan Anda," lanjutnya.