Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu mengimbau ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri memastikan tidak adanya pejabat atau pegawai di instansi terkait tercatut namanya sebagai anggota atau pengurus Parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Jika kemudian ditemukan nama yang seharusnya tidak terdaftar, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu setempat.
Baca juga: Cegah Parpol Catut Nama, Bawaslu Daerah Diinstruksikan Bangun Posko Pengaduan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses Pemilu.
Lebih lanjut untuk mengantisipasi hal ini Bawaslu juga menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.
“Pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Pemilu 2024 Bakal Banyak Potensi Pelanggaran, Bawaslu Minta Dukungan Pemangku Kepentingan
Sebab, lajut Bagja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.