TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan agar Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat.
Bawaslu menginisiasi pendirian posko pengaduan ini guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.
Baca juga: KPU Akan Klarifikasi ke Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu Sebagai Anggota Partai
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan pelanggaran yang dimaksud adalah pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Hal ini ujarnya merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.
“Misalnya, jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat,” ujar Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/82022).
Melalui posko ini Bawaslu akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama atau nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Bagja juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan NIK.
Hal ini guna memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di Sipol.
Baca juga: Respons Ray Rangkuti Sikapi Partai Politik Catut 98 Anggota KPUD Jadi Kader: Bentuk Kejahatan
Selain itu, melalui surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022, Bawaslu menegaskan kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol.
Jika kemudian ditemukan nama yang seharusnya tidak terdatar, yang bersangkutan dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota terdekat.