News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Baru Ferdy Sambo: Aktor di Balik Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Saat dikonfirmasi Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo membenarkan memang ia lah yang bertanggung jawab atas obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Mako Brimob pada Jumat (12/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa temuan mereka pada Irjen Ferdy Sambo.

Kepada Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo mengaku ia adalah aktor utama di balik rekayasa dan upaya menghambat penyelidikan kasus atau obstruction of justice.

Obstruction of justice itu termasuk narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus mencuat ke publik.

Serta, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

"Hal yang juga kami konfirmasi soal obstruction of justice. Dia mengakui memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."

Baca juga: Brigjen Andi Rian Sebut Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Upaya Penghalangan Penyidikan

"Sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwanya. Karena memang ada kerusakan di TKP," ungkap Komisioner Komanas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Kamis.

"Pak Sambo mengakui memang dia orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua (soal obstruction of justice)," imbuhnya.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga mengungkapkan Brigadir J masih hidup ketika ia tiba di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ketika dia sampai TKP Duren Tiga, rumah dinas nomor 46, apakah Joshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal. Dia bilang masih hidup," kata Anam.

Terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Irjen Ferdy Sambo membenarkan memang ada sebuah insiden.

Anam pun mengatakan, Komnas HAM telah merekomendasikan kepada penyidik tim khusus soal peristiwa tersebut.

"Berikutnya adalah soal apa yang terjadi Magelang, beberapa waktu yang lalu kami dalami soal ini, khususnya terkait percakapan Joshua sama Vera (kekasih Brigadir J) yang ada ancaman."

"Tadi juga terkonfirmasi, terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa yang nanti kami rekomendasikan kepada penyidik. Dan sepertinya penyidik juga sudah memproses pendalaman," urainya.

Lebih lanjut, Anam mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo mengakui ia sempat berkomunikasi dengan istrinya, Putri Candrawathi, saat mereka sama-sama berada di rumah pribadi.

Baca juga: Ferdy Sambo Bintang Dua Termuda di Mabes Polri, Masa Depannya yang Masih Panjang Kini Suram

Ketika itu, ujar Anam, apa yang dibicarakan oleh Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, membuat mantan Kadiv Propam Polri ini emosi.

Sehingga, muncul lah niat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,

"Apa yang terjadi di Sangguling, dalam rekaman raw material yang kami dapatkan kurang lebih satu jam, itu juga tadi kami tanyakan."

"Apa yang terjadi peristiwa itu? Ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dengan Bu Sambo, sehingga memang sangat mempengaruhi dengan peristiwa yang ada di TKP (rumah dinas nomor) 46," tandas Anam.

Memang Sengaja Rencanakan Pembunuhan

Selama pemeriksaan oleh timsus di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), Irjen Ferdy Sambo menuturkan ia memang berencana membunuh Brigadir J, buntut adanya laporan pelecehan seksual dari sang istri, Putri Candrawathi.

Rencana itu tercetus lantaran Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi setelah mendapat laporan dari istrinya.

Karena itu, ia pun memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua atau Brigadir J," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis malam.

Terpisah, Irjen Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hais, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022). ((Tangkap layar YouTube Kompas TV))

Baca juga: Komnas HAM Hanya Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Apa Alasannya?

Berikut pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang dibacakan kuasa hukumnya, dilansir Tribunnews.com:

Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya.

Khususnya, kepada rekan kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.

Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.

Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.

Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo juga diketahui sengaja menembak dinding-dinding rumah menggunakan senjata Brigadir J untuk memunculkan kesan seolah terjadi baku tembak.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan satu orang warga sipil yang merupakan sopir Putri Candrawathi, KM.

Bareskrim Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) (Kolase Tribunnews.com)

Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) sore ini, Andi mengungkapkan tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri kini memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (12/8/2022).

Andi menjelaskan, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan.

Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.

Namun, kini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo yang dijerat pasal 340 KUHP.

Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," terang Andi.

Andi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Farryanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini