News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

13 Partai Politik Dijadwalkan Datangi KPU pada Hari Terakhir Pendaftaran Pemilu 2024

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada hari terakhir pendaftaran peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022).

10. Partai Rakyat

Berdasarkan pantauan, Partai Republiku Indonesia telah selesai melengkapi berkas pendaftaran sekira pukul 09.11 WIB.

Baca juga: Partai Pelita dan Partai Kongres Resmi Daftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu

Sementara itu, hingga pukul 10.00 WIB pimpinan Parsindo masih berada di dalam kantor KPU RI Jakarta Pusat untuk melengkapi berkas pendaftaran.

Pendukung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu berjalan bersama ke gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (10/8/2022). Tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yakni Partai Golkar, PAN dan PPP mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024 secara bersama-sama ke Gedung KPU. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), hingga Jumat (13/8/2022) hari ini tercatat 43 partai politik (parpol) yang telah melakukan aktivasi akun SIstem Informasi Partai Politik (Parpol).

Namun, jelang hari terakhir pendaftaran parpol pada Minggu (14/8/2022) besok, masih ada tiga partai yang sama sekali masih belum melakukan konfirmasi terkait jadwal pendaftaran ke KPU RI.

“Dari 43 pemilik akun sipol, masih ada tiga parpol yang sampai saat ini kami masih menunggu, karena belum ada konfirmasi,” ujar Anggota KPU RI August Melasz dalam keterangan persnya, Sabtu (13/8/2022) sore.

Adapun tiga partai ini adalah Partai Damai Sejahtera Pembaruan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

Baca juga: 9 Parpol akan Ramaikan Pendaftaran Hari Terakhir Jadi Peserta Pemilu 2024 di KPU Besok

Berdasarkan alur proses tahapan pemilu, parpol yang telah mengaktivasi akun Sipol harus datang ke KPU untuk melanjutkan proses pendaftaran dengan membawa berkas dan dokumen partai.

KPU memberikan waktu sebanyak 14 hari mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 untuk parpol datang ke KPU.

Jika parpol yang telah mengaktivasi akun Sipol tak kunjung datang ke KPU, maka parpol tersebut dinyatakan oleh KPU RI tak bisa ikut dalam tahapan berikutnya pun kontestasi pemilu 2024 mendatang.

Hingga Sabtu (13/8/2022) sudah tercatat 31 parpol yang mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sipol.

Sementara untuk sembilan parpol lainnya akan mendaftar Minggu (14/8/2022) di hari pendaftaran terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini