News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beda Paspor Desain Lama dan Baru, Ini Solusi Dirlantaskim soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasport - Berikut ini perbedaan paspor desain lama dan baru atau paspor seri A dan seri B. Soal paspor tanpa kolom tanda tangan, Dirlantaskim memberikan solusi.

“Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa. Tambahan tanda tangan di kolom Endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses,” bunyi keterangan dari Kedubes Jerman, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Curhatan WNI Kesulitan Masuk Jerman karena Tidak Ada Kolom Tanda Tangan di Paspor

Klarifikasi Ditjen Imigrasi Indonesia

M-Paspor di smartphone. (dok. imigrasi)

Ditjen Imigrasi RI merespon kabar penolakan paspor WNI yang ditolak Kedubes Jerman di Jakarta karena tidak memuat kolom tanda tangan.

Berikut ini klarifikasi Ditjem Imigrasi RI:

1. Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman;

2. Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta;

3. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.

Lebih lanjut, Dirlantaskim Amran Aris mengatakan masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk menerakan tanda tangan di paspor seri B atau endorsement tanda tangan.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Dirlantaskim, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Ilham Rian Pratama, Hasanudin Aco)

Artikel lain terkait Beda Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini