News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

16 Partai Politik Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendukung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu berjalan bersama ke gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (10/8/2022). Tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yakni Partai Golkar, PAN dan PPP mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024 secara bersama-sama ke Gedung KPU. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Setelah ditutup, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap dan masih perlu perbaikan.

Berkenaan dengan nasib 16 parpol tersebut, KPU akan tetap menuntaskan pemeriksaannya dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8/2022) ini.

"Dalam situasi ini maka KPU akan menuntaskan pemeriksaannya dan penerbitan berita acaranya adalah esok hari (hari ini),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022) dinihari.

Hasyim menerangkan dengan ditutupnya masa pendaftaran maka partai politik tak lagi bisa melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.

Sehingga 16 parpol yang tak kunjung bisa memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran terancam gagal lolos menjadi peserta pemilu 2024.

“Bagi yang ini masih diteliti dan akan diumumkan besok. Ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar,” ucap Hasyim.

Baca juga: Hingga Pendaftaran Ditutup, Partai Mahasiswa Tak Daftar ke KPU 

Adapun daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap hingga pendaftaran ditutup, meliputi:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (PAKAR)

10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Partai Perkasa

13. Partai Masyumi

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini