Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus Binomo Rudiyanto Pei ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti itu oleh Unit 5 Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri hari ini.
Adapun Rudiyanto Pei merupakan ayah Vanessa Khong.
"Melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP, di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Pelimpahan tersebut berdasarkan surat pengantar nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/Dittipideksus tanggal 15 Agustus 2022.
Selain itu, berkas perkara nomor BP/84/VII/RES 2.5/2022/Dittipideksus tanggal 27 Juli 2022.
Nurul menjelaskan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejari Tangsel.
Barang bukti dokumen yang terkait dengan kasus Binomo.
"Tiga lembar fotokopi SPT (surat pemberitahuan tahunan) PPh (pajak penghasilan) wajib pajak orang pribadi atas nama RP. Kedua, enam lembar fotokopi perjanjian kerja renovasi rumah antara IK (Indra Kenz) dengan RP," jelasnya.
Baca juga: 120 Hari Ditahan, Kondisi Indra Kenz Disebut Tertekan, Pikirkan Nasib Vanessa Khong dan Keluarganya
Tak hanya itu, kata Nurul, pihaknya juga menyita sejumlah yang terkait dokumen pembangunan rumah maupun rencana anggaran biaya (RAB).
"Ketiga, tiga lembar fotokopi biaya pengeluaran pembangunan rumah dengan total Rp 2,6 miliar. Empat lembar fotokopi RAB dengan total Rp 915 juta. Satu lembar fotokopi RAB dengan total Rp 5,1 miliar," pungkas Nurul.