News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Tutup Pendaftaran, Ada 24 Parpol yang Dokumennya Dinyatakan Lengkap

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, hingga penutupan pendaftaran tercatat ada 24 dokumennya dinyatakan lengkap dari 40 partai politik yang mendaftar.

"Dari ke-40 Parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Berikut daftar partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Baca juga: KPU Resmi Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Ini Rincian 40 Nama Parpol yang Sudah Mendaftar

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Baca juga: Cucu Soeharto Daftarkan Partai Karya Republik ke KPU, Ingin Bangkitkan Orde Baru?

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golkar

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat

22. Partai Republikku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu

Berita lainnya seputar Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini