TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mempercepat penyelesaian berkas perkara para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J itu dipercepat agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Namun begitu, Dedi masih enggan merinci terkait target penyelesaian berkas perkara tersebut.
Hal yang pasti, kata dia, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke JPU.
"Secepatnya berkas perkara diselesaikan sebelum dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.
Baca juga: Status Hukum Istri Ferdy Sambo Tunggu Keputusan Tim Khusus Kapolri, Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Kejagung Kerahkan 30 JPU Tangani Kasus Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J