Komnas HAM juga berharap agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.
Diberitakan sebelumnya Komnas HAM telah melakukan sejumlah proses terkait pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tewasnya Brigadir J.
Sejumlah proses yang telah dilakukan di antaranya meminta keterangan dan mengumpulkan bukti dari pihak keluarga Brigadir J termasuk kekasih Brigadir J.
Selain itu Tim Komnas HAM juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Tim Dokkes Polri, tim siber Polri, tim laboratorium forensik Polri, serta sejumlah ajudan dan asisten rumah tangga Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas Ham Bakal Didampingi Labfor, Inafis, Dokpol dan Itsus
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan meninjau lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022).
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
"Untuk Senin, Komnas HAM infonya mau melihat TKP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi menyebut, rencananya pihak Komnas HAM akan mendatangi lokasi sekira pukul 10.00 WIB.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini tidak membeberkan secara rinci terkait kedatangan Komnas HAM ke lokasi pembunuhan tersebut.
Dia hanya menyebut Komnas HAM datang untuk melengkapi laporannya terkait kasus tersebut.
"TKP hanya ditinjau saja sama Komnas HAM untuk bahan laporan," beber Dedi.
Selain itu, Dedi meyebut Komnas HAM juga akan didampingi oleh pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
"Akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, Dokpol dan Itsus," pungkas Dedi.
Kasus Penembakan Brigadir J, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Baca juga: Usai Diperiksa Kasus Tewasnya Brigadir J, Anggota Polda Metro Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (tribun network/thf/Tribunnews.com)