TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 63 personel Polri terseret kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Menanggapi kasus ini, Penasehat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan kasus ini sebenarnya simpel dan dapat ditangani secara cepat dan tidak berlarut.
Hanya saja, kasus yang katanya tembak-menembak seperti yang disampaikan Ferdy Sambo di awal itu, baru terungkap setelah Ferdy Sambo mengakui skenarionya.
"Sebetulnya kan kasusnya simpel, seandainya dari pertama kali dulu sudah tahu ini rekayasa, langsung diambil itu yang kira-kira rekayasa, saya kira tidak sampai terjadi viral seperti ini, tidak usah nunggu Bharada E sampai hampir satu bulan baru ditangkap," kata Aryanto dikutip dari tayngan Kompas Tv, Senin (16/8/2022).
Sebagai seorang Perwira Tinggi Bintang Dua, kata Aryanto, Ferdy Sambo seharusnya dari awal mengakui perbuatannya, bukan malah membuat skenario yang berisi kebohongan.
"Saya melihat kasusnya itu kan dia (Ferdy Sambo) emosi, (karena) harga dirinya terinjak-injak."
Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan Atas Dugaan Suap LPSK hingga Satpam Kompleks, KPK Tindak Lanjuti
"Sehingga dia diluar kendali berbuat itu (pembunuhan kepada Brigadir J), setelah itu dia baru menyesal, dan menutupi (kasus itu dengan kebohongan), jadi ini kok dalam tanda kutip 'tidak jantan'," jelas Aryanto.
Hingga pada akhirnya Kapolri bentuk Satgasus yang bertugas untuk melakukan pengecekkan apakah yang tiga hari dilakukan dalam pengolahan TKP itu benar-benar profesional atau tidak.
Dan ternyata ditemukan ada sebanyak 63 polisi yang terlibat dalam kasus ini.
"(Sebagian dari mereka) yang 30 orang lebih itu kan kemarin itu dimasukkan di dalam tempat khusus itu karena diduga (merekayasa TKP), mereka melakukan tindakan yaitu setelah dipanggil oleh Bapak Sambo begitu kejadian (terjadi), dia (Ferdy Sambo) memanggil anggota-anggotanya itu untuk merekayasa TKP itu bukan mengolah TKP,"
"Sebagian juga ada yang dari Polres yang memang datang sebagai penyidik tapi penyidikannya dikendalikan oleh Bapak Ferdy," kata Aryanto.
Mereka, lanjut Aryanto, lantas ditindak dalam pelanggaran kode etik terlebih dahulu, baru kemudian akan dipidanakan jika memang apa yang mereka lakukan mengandung unsur pidana.
Baca juga: Nasib Putri Candrawathi, Bharada E Serta Hasil Pemeriksaan Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Magelang
"Yang mengolah TKP (pertama) kelihatannya tidak profesional karena masih dibawah pengaruh Pak Ferdy."
"Kita harus mendapatkan saksi-saksi dulu melalui (menindakan kode) etik itu karena dipikirnya pertama kali dengan asumsi bahwa yang menindak (merekayasa TKP) itu adalah tim."