Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan total 101 gram sabu, alat isap sabu dan cangklong saat menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM.
Barang bukti alat isap sabu dan cangklong tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.
"Barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu dan cangklong," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, kata Krisno, penyidik juga menyita dua ponsel, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp 27 juta.
Baca juga: Bandar Sabu di Tasikmalaya Diamankan, Barang Bukti 1.200 Gram Senilai Rp 1,8 Miliar
Lalu, penyidik menyita plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi sabu berat brutto 0,8 gr.
"Total berat barang bukti sabu 101 gram brutto," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH. Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pademangan Jakarta Utara, 30 Paket Sabu Jadi Barang Bukti
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu. Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," pungkasnya.