News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus Irjen Ferdy Sambo Diharapkan Jadi Momentum Bebenah Polri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). KNPI berharap kasus yang membelit Ferdy Sambo sebagai momentum institusi Polri bebenah.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan ajudan eks Kadiv Propam Polri, Brigadir J jadi perhatian rakyat Indonesia selama sebulan terakhir.

Kini tabir kasus tersebut sudah mulai terbuka, di mana ternyata kasus ini diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Keterlibatan puluhan aparat kepolisian termasuk perwira tinggi polri dalam rekayasa buatan Irjen Ferdy Sambo, sudah seharusnya jadi momentum menata kembali lembaga kepolisian.

“Kasus pembunuhan polisi oleh polisi yang ternyata tersangkanya adalah seorang Jenderal polisi dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri jadi momentum penataan kelembagaan kepolisian,” terang Koordinator Bidang DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rasminto saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Menurutnya kasus ini jadi alasan kuat penataan kelembagaan Polri, terlebih 31 anggota Polri diperiksa dan 11 orang ditahan diantaranya berpangkat perwira tinggi serta 25 Pati dan Pamen Polri ikut dicopot jabatannya.

Baca juga: Tim Khusus Mabes Polri yang Datangi Rumah Ferdy Sambo di Magelang Sudah Kembali ke Jakarta.

Ia pun heran mengapa perwira tinggi polri yang sudah mengabdi puluhan tahun tak bisa mengontrol amarah hingga mengotaki rencana pembunuhan.

“Kenapa bisa kontrol hawa nafsu dan amarah sehingga terjerembab dalam tragedi pembunuhan tersebut, pasti ini ada yang salah dalam sistemnya,” kata Rasminto.

Atas kejadian ini Rasminto memandang perlunya institusi Polri berada dalam naungan kementerian untuk kontrol dalam antisipasi tragedi pembunuhan polisi oleh polisi tak terulang.

Soal kementerian mana yang tepat, hal tersebut bisa dengan membentuk kementerian baru di luar Kemendagri.

“Kementerian baru yang akan menaungi Polri bisa memiliki nomenklatur yang sama dengan Kementerian Pertahanan. Sebab, berdasarkan UUD 1945 pasal 30 sistem pertahanan dan keamanan rakyat masih merupakan satu rangkaian yang terkait,” jelas Rasminto.

Berita lainnya seputar kasus Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini