Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal keberhasilan Indonesia menangani Covid-19 yang mendapat pengakuan dunia berkat gotong royong semua elemen bangsa.
Hal itu disampaikannya dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Sebagai Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, tentu kita harus selalu bersyukur, karena Bangsa dan Negara kita tetap dapat Bersatu dalam menghadapi situasi yang sulit untuk menghadapi Pandemi Covid-19,” kata Puan dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin.
Puan pun memuji peran Pemerintah yang terus menjalankan tugasnya untuk melindungi segenap rakyat dan tumpah darah serta mensejahterahkan rakyat di tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: Puan Maharani Bicara Tahun Politik hingga Suksesi Kepemimpinan yang Jadi Obrolan Warung Kopi
“Sejak kasus pertama kali Covid-19 di Indonesia diumumkan, yaitu pada tanggal 2 Maret 2020, hingga saat ini, kita telah berada selama 29 bulan dalam situasi Pandemi Covid-19. Dan kini kita mulai memasuki masa transisi dari pandemi menuju endemi, yang tetap perlu terus diwaspadai,” ujarnya.
Puan juga menyebut ideologi Pancasila menjadi penuntun bangsa Indonesia menciptakan gerakan gotong royong yang masif dalam menghadapi Covid-19.
Menurutnya, gotong royong yang masif menjadi salah satu kunci utama kekuatan pemulihan sosial dan ekonomi pasca-pandemi bangsa Indonesia.
Baca juga: Soal Pemilu 2024, Puan Maharani: Kita Tentu Paham Kapan Waktu Bertanding dan Bersanding
“Selama masa Pandemi Covid-19 melanda negeri ini, kita melihat ideologi Pancasila telah bekerja dengan konkret memandu bangsa Indonesia. Secara bergantian, dengan kesadarannya sendiri, warga masyarakat kita saling tolong-menolong. Dan gerakan itu terjadi hampir di seluruh penjuru negeri,” kata Puan.
Mantan Menko PMK itu menambahkan, Pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang cukup untuk mengambil tindakan cepat dan antisipatif demi keselamatan rakyat dan memastikan jalannya pemerintahan sejak awal Pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Ruang kewenangan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Gerindra-PKB Berkoalisi, Pupuskah Peluang Duet Prabowo-Puan di Pilpres 2024? Ini Kata Pengamat
Kemudian juga melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Penanganan Pandemi Covid-19 yang diproses secara cepat dan cermat di DPR RI sehingga tidak terjadi kekosongan payung hukum untuk menangani pandemi yang melanda sebagian besar negara di dunia.
Puan menyebut penanganan Indonesia yang baik menghadapi Pandemi Covid-19 mendapat pengakuan dunia.
“Alhamdulillah, berkat kerja bersama kita semua, gotong royong, Pandemi Covid-19 dapat ditangani dengan baik. Bahkan dalam rilis data Johns Hopkins University terkait penanganan Covid-19 pada tahun 2021, Indonesia dinilai sebagai salah satu negara terbaik di dunia dalam menangani Pandemi Covid-19,” ucapnya.