News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

KPK Geledah PT Batulicin Enam Sembilan di Tanah Bumbu Kalsel, Diduga Milik Mardani Maming

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Batulicin Enam Sembilan yang berlokasi di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (16/8/2022) yang diduga milik Mardani Maming.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Batulicin Enam Sembilan yang berlokasi di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (16/8/2022).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM (Mardani Maming, eks Bupati Tanah Bumbu)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan proses penggeledahan saat ini masih berlangsung.

Baca juga: Nonaktifkan Mardani Maming, PBNU Tunjuk Gudfan Arif Ghofur Sebagai Bendahara Umum

"Akan kami sampaikan perkembangannya," katanya.

Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia telah meninggal dunia pada 2021 lalu.

KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini