News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Sopir Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Diduga Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir sekaligus ART Irjen Ferdy Sambo Kuat Maruf (KM) (kanan) saat mendatangi Komnas HAM Senin (1/8/2022). Kuat Ma'ruf sopir istri Ferdy Sambo terancam hukuman mati, disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.

"Setelah keluar dari rumah itu, menuju rumah dinas."

"Satu jam lebih mereka membicarakan apa yang terjadi di Magelang, dan kemudian merencanakan (pembunuhan) bersama RR dan KM," jelas Taufan.

"Itu pengakuan FS dan pengakuan dari yang lain-lain," lanjut dia.

Baca juga: Nasib Putri Candrawathi, Bharada E Serta Hasil Pemeriksaan Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Magelang

4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), berikut peran para tersangka yang dilansir Kompas.com:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban;

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

3. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

4. Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Para tersangka pun terancam hukuman mati.

Mengenal Kuat Ma'ruf

Dari seluruh tersangka, hanya Kuat Ma'ruf yang merupakan warga sipil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini