News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, Berikut Sejarahnya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumen UUD 45 dan Ilustrasi Garuda Pancasila - Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, ditetapkan bukan merupakan hari libur. Dalam sejarahnya pernah berlaku 4 macam UUD/Konstitusi di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Tepat satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, PPKI menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi NKRI.

Menurut KBBI, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Konstitusi juga disebut undang-undang dasar suatu negara.

Hari Konstitusi Indonesia jatuh pada tanggal 18 Agustus setiap tahunnya, dan bukan merupakan hari libur.

Penetapan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia tertuang dalam Keputusan Presiden RI nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, dijelaskan bahwa penetapan Konstitusi merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya NKRI.

Atas hal itu, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden.

Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Konstitusi Indonesia 2022 Beserta Cara Buat dan Bagikan di Media Sosial

Sejarah Konstitusi Indonesia

Dengan segala arti dan fungsinya, Para pendiri NKRI telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu revolusi grondwet telah disahkan pada 18 Agustus 1945.

Pengesahan dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari mkri.id, dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat, hanya memuat 37 pasal, namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002.

Baca juga: KUMPULAN Link Twibbon Hari Konstitusi Indonesia 2022 Beserta Cara Menggunakannya

4 Undang-Undang yang Pernah Berlaku di Indonesia

Masih dikutip dari mkri.id, di Indonesia pernah berlaku empat macam Undang-Undang.

1. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945

Setelah mengalami beberapa proses, pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar ini berlaku mulai 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Setelah NKRI merdeka, pihak Belanda masih menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.

Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948, mengakibatkan diadakannya KMB.

Konferensi Meja Bundar (KMB) tersebut melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.

Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini berlaku dalam periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama.

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara.

Hal itu mengakibatkan wibawa dari pemerintah RIS menjadi berkurang, sehingga dicapailah kesepakatan untuk kembali mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk kembali ke NKRI, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan undang-undang dasar.

Rancangan tersebut kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta senat Republik Indonesia Serikat.

Maka berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

UUDS 1950 ini berlaku pada periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.

4. Undang-Undang Dasar 1945

Melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlakukah kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang sebagaimana telah disahkan pada 18 Agustus 1945.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini