TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal upacara 17 Agustus 2022 yang digelar di Istana Merdeka.
Upacara Kemerdekaan Pusat dilaksanakan secara luring dan daring.
Rangkaian jadwal HUT Kemerdekaan RI diawali Kirab Bendera Pusaka.
Kemudian, diakhiri Upacara Penurunan Bendera sang Merah Putih.
Adapun tema HUT Kemerdekaan RI tahun 2022 adalah 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'.
Secara lengkap, berikut ini jadwalnya, dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Peringatan HUT Kemerdekaan RI untuk Instansi Pendidikan Kemdikbud
Jadwal Upacara 17 Agustus 2022 di Istana Merdeka
1. Kirab Bendera Pusaka dari Monumen Nasional ke Halaman Istana Merdeka
Waktu: 08.00 WIB
Tempat: Silang Monas, Halaman Istana Merdeka dan Daring
2. Pertunjukan Kesenian
Waktu: 08.00 WIB
Tempat: Halaman Istana Merdeka dan Daring
3. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Halaman Istana Merdeka dan Daring
4. Pertunjukan Kesenian
Waktu: 15.45 WIB
Tempat: Halaman Istana Merdeka dan Daring
5. Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih
Waktu: 17.00 WIB
Tempat: Halaman Istana Merdeka dan Daring
LINK Live Streaming dapat diakses di sini.
Baca juga: Google Doodle Peringati HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Tampilkan Ikon Balap Perahu Pacu Jalur
Susunan Upacara 17 Agustus 2022
Dikutip dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022, berikut ini susunan upacara 17 Agustus.
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
3. Penghormatan kepada pembina upacara;
4. Laporan pemimpin upacara;
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Baca juga: Daftar Nama Paskibraka Nasional 2022 dari 34 Provinsi di Upacara HUT ke-77 RI
9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
10. Amanat pembina upacara;
11. Pembacaan do’a*);
12. Laporan pemimpin upacara;
13. Penghormatan kepada pembina upacara;
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan*):
Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait HUT Kemerdekaan ke-77 RI