TRIBUNNEWS.COM - Inilah susunan upacara 17 Agustus 2022 untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Susunan upacara ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 52610/A/TU.02.03/2022.
Tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.
Dalam pedoman tersebut ditujukan kepada pimpinan unit Kemendikbudristek, pimpinan perguruan tinggi, Kepala LLDikti, UPT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.
Upacara yang dilakukan secara luring harus menaati protokol kesehatan.
Adapun tamu undangan yang menjadi peserta upacara di instansi masing-masing diimbau mengenakan pakaian adat.
Baca juga: Google Doodle Peringati HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Tampilkan Ikon Balap Perahu Pacu Jalur
Susunan Upacara 17 Agustus 2022 untuk Instansi Pendidikan Kemdikbud
1. pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2. pembina upacara tiba di tempat upacara;
3. penghormatan kepada pembina upacara;
4. laporan pemimpin upacara;
5. pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6. mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7. pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
8. pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Baca juga: LINK Twibbon Bertema Kemerdekaan HUT ke-77 RI 2022
9. pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
10. amanat pembina upacara;
11. pembacaan do’a*);
12. laporan pemimpin upacara;
13. penghormatan kepada pembina upacara;
14. pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
15. upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan*):
Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca juga: LINK LIVE STREAMING Upacara Bendera 17 Agustus HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Mulai Pukul 09.40 WIB
Dalam aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT).
Kemudian diimbau untuk:
a. berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
b. pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan; dan
c. para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, masyarakat juga diimbau mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Susunan Upacara 17 Agustus 2022