"(Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ucapnya.
Di sisi lain, Ivan mengungkapkan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan informasi masyarakat.
Selain itu, Ivan juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.
"Selalu dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," bebernya.
Baca juga: Sudah Terdaftar, Sidang Perdana Gugatan Eks Kuasa Hukum Bharada E Digelar 7 September 2022
Ferdy Sambo Kuras Rekening Rp 200 Juta
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp 200 juta.
Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Hal tersebut diketahui setelah adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.
Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit," jelasnya.
"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.