"Selain itu, kemungkinan besar korban merasa malu dan merasa hal ini adalah aib yang harus ditutupi," tambah Retno.
Tidak adanya laporan dari korban, menurut Retno, akan membuat pelaku melanjutkan kekerasan seksualnya.
Pelaku merasa aman dan tidak akan pernah ada efek jera jika belum diproses hukum.
"Hukum harus ditegakkan, korban harus mendapatkan keadilan. Melaporkan pelaku berarti juga menghentikan ada korban lain," tegas Retno.
Perlindungan terhadap anak, kata Retno, tidak hanya menjadi tanggun gjawab negara, namun juga menjadi tanggungjawab masyarakat, orangtua, bahkan anak itu sendiri.
Sebelumnya diberitakan, NR (42) pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati yang masih berusia di bawah umur.