News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Pemeriksaan ke-2, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T Surya Darmadi Datangi Kejagung Gunakan Rompi Tahanan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka megakorupsi Surya Darmadi kembali diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (18/8/2022), kondisi baik dan siap untuk diperiksa. (Tangkap Layar Kompas Tv)

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik PT Duta Palma sekaligus tersangka megakorupsi Surya Darmadi kembali diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (18/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua kalinya, setelah Surya Darmadi menyandang status tersangka saat kembali ke Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang nilainya ditaksir mencapai Rp78 triliun.

Mengutip tayangan Kompas Tv, Kamis (18/8/2022), Surya Darmadi tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan.

Seharusnya, Surya Darmadi diperiksa Selasa (16/8/2022) lalu, namun karena alasan kesehatan Surya Darmadi baru diperiksa hari ini.

Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi mengatakan bahwa kliennya sudah dalam kondisi baik dan siap untuk diperiksa.

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perintangan Pendidikan Tersangka Surya Darmadi

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat menjadi buron polisi karena dikabarkan kabur ke luar negeri.

"Pada saat itu dia tidak kasih tahu (posisinya) dimana, tetapi yang dikatakan saya ada di luar negeri dan sedang dalam perawatan."

"(Surya Darmadi menyampaikan) saya akan maksimalkan datang kalau saya sudah pertimbangkan bagaimana yang terbaik dan kemudian saya berdiskusi kepada keluarga saya."

"Akhirnya dia mempertimbangkan apa yang saya sampaikan dan dia datang."

"Makanya kami tegaskan dia siap mengikuti proses baik di kejaksaan maupun KPK," kata Juniver.

Pada penyelidikan kedua ini, Surya Darmadi kabarnya akan ditanyai seputar kepemilikan perusahaanya.

Termasuk perannya dalam PT yang diketuai dan didirikan oleh Surya Darmadi, yakni PT Duta Palma.

PT Duta Palma bergerak dibidang sawit, tidak hanya di perkebunannya tetapi juga pada proses pengolahan, penyulingan, hingga proses pengiriman.

Baca juga: Kuasa Hukum Surya Darmadi Sebut Kliennya Masih Kelelahan Sehingga Batal Diperiksa Kejagung

Proses ini ditangani oleh PT Duta Palma melalui anak-anak perusahaannya.

Untuk itu, peran dari masing-masing PT yang berada dibawah PT Duta Palma ini akan terus digali informasinya oleh para penyidik dari Kejaksaan Agung.

Surya Darmadi juga kan ditanyai terkait kepemilikan lahan, baik persoalan hak maupun tanggung jawabnya terhadap masyarakat sekitar PT Duta Palma.

Lebih lanjut, penyidik dari Kejaksaan Agung juga akan menelusuri uang Rp 78 triliun.

Kuasa Hukum Bantah Kliennya Kabur

Sebelumnya, Juniver juga membantah adanya kabar yang menyebut kliennya kabur dari Indonesia.

"Adanya informasi bahwa dia kabur, itu tidak benar."

"Terbukti setelah dia dipanggil dan memenuhi panggilan, beliau berkoordinasi dengan kami dan kami mengimbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya."

"Dengan kedatangannya ini, membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses (hukum)."

"Kepada Kejaksaan kami juga berterima kasih dan akan mengikuti bagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Juniver dikutip dari Kompas Tv, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi Rp78 triliun ditahan setibanya di Indonesia, Kejagung didesak ‘tak bernegosiasi’

Juniver menjelaskan, Surya Darmadi terbang dari Taipei dan selama ini tinggal di luar negeri.

"Beliau tadi pagi terbang dari Taipe, China (menuju Indonesia)."

"Beliau baru selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan, kemudian beliau menghubungi kami, dan saya katakan beliau harus datang untuk membela diri," sambung Juniver.

Sampai hari ini, lanjut Juniver, Surya Darmadi masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Meskipun Surya Darmadi kabarnya sedang dalam proses perawatan dokter, tapi pihaknya bersedia datang dan menjalani proses hukum di Indonesia.

"Beliau sebenarnya sedang dalam perawatan dokter, ya tetapi beliau memiliki itikad baik untuk mengikuti proses (hukumnya)," lanjut Juniver.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini