TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah peringatan Hari Konstitusi Indonesia yang jatuh pada Kamis (18/8/2022).
Peringatan Hari Konstitusi Indonesia ditetapkan melalui Keppres nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.
Peringatan Hari Konstitusi Indonesia diperingati setiap 18 Agustus 1945, bertepatan saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Momen penetapan itu menjadi suatu kesatuan dengan kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Dikutip dari laman mkri.id, konstitusi Indonesia yang disebut hasil ”revolusi grondwet” telah disahkan PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Isi dari UUD 45 merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal.
Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Konstitusi Indonesia 2022 Beserta Cara Buat dan Bagikan di Media Sosial
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, terdapat empat undang-undang yang pernah digunakan.
Berikut ulasan lengkap perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Terbuat dari Bahan Katun Halus dan Sempat Dipisah Jadi 2 Bagian
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945
Ketika RI memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.
Sehari kemudian, pada 18 Agustus 1945, Rancangan Undang-Undang disahkan PPKI sebagai Undang-Undang Dasar.
Perumusan itu berhasil dilakukan Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Berdirinya Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara boneka seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Maka terjadilah agresi militer 1 pada 1947 dan agresi 2 pada 1948.
Hal itu mengakibatkan diadakannya Komisi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Periode ketika menggunakan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 adalah perubahan sementara.
Sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan.
Maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang.
Akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan dibentuklah suatu kepanitiaan.
Tugas panita menyusun suatu rancangan undang undang dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950.
Rancangan undang-undang dasar itu kemudian disahkan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950.
Sejak saat itu berlakulah undang-undang dasar baru itu pada 17 Agustus 1950.
Baca juga: Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, Berikut Sejarahnya
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Serta perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Orde Lama pada masa 1959-1965, dari Sebelumnya MPRS menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)