News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tiga Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu ke Bawaslu

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan ada tiga partai politik (parpol) yang mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke lembaganya pada Kamis (18/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan ada tiga partai politik (parpol) yang mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke lembaganya pada Kamis (18/8/2022).

Tiga parpol tersebut, yakni Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Berkarya, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis.

Namun, Totok menuturkan Bawaslu belum meregistrasi terhadap pengajuan permohonan tersebut lantaran belum memenuhi syarat.

Baca juga: Pengumuman Kelengkapan Berkas, Dua Partai Politik Sudah Konsultasi ke Bawaslu

"Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK (surat keputusan) atau berita acara (tidak ada). Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa," ujarnya.

Sementara terkait proses sengketa, kata Totok, harus menggunakan SK atau berita acara.

"Objek sengketanya adalah SK atau berita acara. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan. Tetapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu berita acara dari KPU," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPU menyatakan terdapat 16 parpol yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap.

Namun, KPU hanya mengembalikan dalam bentuk formulir, bukan Surat Keputusan (SK) ataupun Berita Acara (BA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini