Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO.COM, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Kali ini Ajay dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan dugaan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Kalau enggak salah itu kan pernah terungkap ya, di sidangnya Robin Pattuju ya, suap, ya. Tapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, kan belum kita umumkan juga kan," ujar Alex.
Diketahui, Ajay Priatna ditangkap penyidik KPK pada Rabu (17/8/2022), sesaat setelah dirinya menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait perkara suap RSU Kasih Bunda Cimahi.
Diberitakan sebelumnya, mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima uang dari bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Robin mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Awalnya, jaksa pada KPK bertanya soal penerimaan uang oleh Robin dari Ajay.
"Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?" tanya jaksa kepada Robin di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (26/7).
"Ada," jawab Robin.
Jaksa kemudian bertanya jumlah uang yang diterima Robin dari Ajay.
"Total Rp500 juta," kata Robin.
Dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK membeberkan penerimaan uang dari Ajay terhadap Robin sebesar Rp505 juta.
Dewas menyebut dari Rp505 juta, Robin mrndapat jatah Rp80 juta.
Sementara sisanya Rp425 juta masuk ke kantong pengacara Maskur Husain.
Permintaan uang yang dilakukan Robin terhadap Ajay juga sempat terungkap dalam sidang kasus suap terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (19/4/2021).
Saat itu, Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno yang dihadirkan sebagai saksi mengaku soal adanya permintaan uang Rp1 miliar terhadap Ajay yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari lembaga antirasuah.
Permintaan uang itu agar Ajay tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).(*)