TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan Bank Indonesia telah meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Adapun jadwal penukaran uang mulai hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut.
Khusus untuk uang Rupiah kertas TE 2022, masyarakat dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket.
Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Profil Frans Kaisiepo, Pahlawan yang Terdapat di Uang Kertas Rp 10.000 Baru TE 2022
- 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
- 1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
- 2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
- 4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
- 2 (dua) lembar pecahan Rp1.000
Baca juga: Uang Kertas Rupiah Versi Terbaru, Ini Sederet Faktanya dan Cara Tukar Uang TE 2022
Cara Tukar Uang Baru 2022 Secara Online Melalui Pintar.go.id:
1. Pertama akses atau buka laman pintar.bi.go.id
2. Kemudian pilih menu Kas Keliling
3. Setelah itu pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan
4. Selanjutnya akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, pilih tanggal dan lokasinya
5. Lalu isilah data pemesanan meliputi:
- NIK KTP
- Nama
- Nomor Telepon
6. Isilah jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukar melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia
7. Baru kemudian proses pemesanan
8. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang akan digunakan untuk melakukan penukaran uang Rupiah pada kas keliling.
Khusus untuk uang rupiah kertas TE 2022, setiap masyarakat hanya bisa menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000.
Setiap masyarakat berhak melakukan penukaran maksimal dalam 5 kali penukaran.
Baca juga: Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Dirilis Bank Indonesia Punya Desain Warna Lebih Tajam
Syarat Melakukan Penukaran Uang Baru 2022
- Memiliki bukti pemesanan penukaran uang baru
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukar:
a. Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Menyiapkan uang yang akan ditukar dengan nominal sesuai pada bukti pemesanan.
- Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai pada bukti pemesanan
- Menyampaikan bukti pemesanan dalam bentuk digital ataupun cetak
- Mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Bukti pemesanan penukaran uang baru ini dapat langsung diunduh setelah selesai melakukan pemesanan.
Bukti pemesanan biasanya akan dikirimkan dari aplikasi PINTAR ke alamat email masing-masing penukar.
Ini merupakan dokumen yang harus dibawa saat akan melakukan penukaran layanan kas Bank Indonesia melalui aplikasi PINTAR.
Bukti pemesanan ini memuat informasi seperti:
- Kode pemesanan
- Nama Penukar
- Lokasi Penukaran
- Jadwal Penukaran
- Jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.
Baca juga: Djuanda Kartawidjaja, Pahlawan di Uang Rp 50.000: Berjasa dalam Penyatuan Wilayah Laut Indonesia
Jika Lupa Menyimpan Bukti Pemesanan Uang Baru?
Jika Anda lupa menyimpan bukti pemesanan penukaran, Anda bisa mencari kode bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
Caranya masukkan NIK KTP dan email yang digunakan pada saat pemesanan.
Atau juga bisa dengan masukkan NIK KTP dan nomor telepon yang digunakan saat melakukan pemesanan.
Kemudian konfirmasi atau cetak pada pernyataan "Saya Bukan Robot".
Selah itu klik Cetak Bukti Pemesanan, dan secara langsung Anda akan mendapatkan bukti pemesanan uang baru.
(Tribunnews.com/Widya)