TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terbaru, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Diketahui Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Berikut daftar tersangka kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini:
1. Bharada E
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi tersangka pertama yang diumumkan Polisi.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pertama pada Rabu (3/8/2022).
Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Jawaban Singkat Mahfud MD Tanggapi Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
2. Brigadir RR
Tersangka kedua kasus tewasnya Brigadir J adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR merupakan ajudan Putri Candrawathi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka pada Minggu (7/8/2022).
Brigadir RR kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Andi mengatakan, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," kata Andi, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Singgung Janji Putri Candrawathi hingga Tangisan Pilu Ibunda Brigadir J: Ndak Kuat Mamak, Nak
3. KM
Tersangka ketiga adalah Kuat Ma'ruf (KM).
Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir istri Irjen Ferdy Sambo.
Diberitakan Tribunnews.com, dalam kasus tersebut, Kuat Maruf mengetahui persis kejadian penembakan Brigadir J karena berada di lokasi kejadian.
Kuat Maruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan Kuat Maruf dan Brigadir RR diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Susno Duadji Sebut Kasus Brigadir J jadi Momentum Untuk Perbaiki Interal Polri
4. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Kapolri.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
"Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: IPW Apresiasi Timsus Polri Tetapkan Putri Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
5. Putri Candrawathi
Teranyar, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara."
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas TV.
Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Adi Suhendi, Galuh Widya Wardani, Widya Lisfianti) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Aryo Putranto Saptohutomo)