Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI dijadwalkan akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rapat pada pekan depan.
Rapat tersebut diagendakan untuk mengetahui perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui dalam kasus tersebut, otak pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Komisi III juga akan meminta penjelasan terkait munculnya isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 di internal Polri, buntut dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Rencananya Listyo Sigit akan dipanggil pada Rabu 24 Agustus 2022 pekan depan.
"Kita akan panggil kapolri ya, itu saja. InsyaAllah hari Rabu depan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Desmond J Mahesa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Ketua Geng Mafia, IPW: Tutup Kejahatan dengan Kejahatan, Narasi Bohong dan Suap
Desmond menilai, spekulasi mengenai penuntasan kasus Ferdy Sambo tersebut sangat liar di media sosial dan menjadi konsumsi masyarakat luas.
Namun, ia belum mengetahui kebenaran atas informasi yang beredar luas tersebut.
Termasuk soal isu Kaisar Sambo dan Konsorium 303.
"Benar atau tidaknya kan belum jelas. Masak yang belum jelas harus saya komentarin?" ucapnya.
Kendati demikian, Desmond mengatakan pihaknya juga akan berhati-hati menyikapi benar atau tidaknya informasi yang begitu deras beredar belakangan ini.
Baca juga: Mahfud MD: Tersangka Tewasnya Brigadir J Harus Bertambah, Timsus Umumkan Nasib Istri Ferdy Sambo
"Kita hati-hati mensikapinya ya, kalau benar kita tuntut Kapolri menjelaskan, kalau gak bener gimana?" tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.
Hal inilah yang membuat penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo terhambat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8/2022).
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud MD.
Baca juga: Tidak Ada Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Saya Kena Prank
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya enggan untuk menanggapi isu soal kelompok Ferdy Sambo tersebut.
Menurutnya, Timsus sedang fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Cs.
Nantinya, hal tersebut yang justru akan dibuktikan di persidangan.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," katanya.
Empat tersangka kasus Brigadir J dan perannya
Sekadar informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.