News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU akan Bawa Aspirasi Publik Soal Aturan Partisipasi Masyarakat ke DPR

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI, August Mellaz dalam uji publik RPKPU Partisipasi Masyarakat di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (18/8/2022).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI, August Mellaz menyampaikan pihaknya akan menampung semua aspirasi dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU Partisipasi Masyarakat. Nantinya aspirasi yang ditampung dan dirasa dapat diakomodasi, akan dibawa ke DPR untuk dibahas.

"Selepas uji publik ini, yang pasti kita mau tampung dulu (aspirasi publik). Selepas tampungan ini selesai, dan kita bahas di internal mana yang bisa diakomodasi atau tidak, atau tetap dengan draf yang ada, kita akan segera ajukan surat ke DPR," kata August di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

August menyampaikan dalam uji publik ini, masih sebatas membahas soal instrumen hukum yang dibangun oleh KPU untuk menjangkau perkembangan ke depan.

Sementara soal bentuk kegiatan partisipasi masyarakat, akan dituangkan dalam hal yang sifatnya teknis. Termasuk soal kemungkinan bentuk partisipasi dengan menggandeng influencer media sosial untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan.

"Karena setelah PKPU ini akan dikeluarkan lagi pedoman teknisnya. Misalnya, dengan pemantau, dengan lembaga survei," ujarnya.

Baca juga: KPU Buka Ruang Libatkan Partai Politik Sosialisasi Kepemiluan di 2024

Sebagai informasi, KPU melaksanakan uji publik materi muatan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

RPKPU Partisipasi Masyarakat ini merupakan penggabungan antara PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2018.

Gagasan utama penggabungan ini bertujuan untuk penyederhanaan regulasi, pengaturan yang lebih komprehensif dan mendorong efektivitas peningkatan partisipasi masyarakat.

RPKPU Partisipasi Masyarakat ini mengatur bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat dan KPU tingkat provinsi serta daerah dalam upaya peningkatan partisipasi tersebut.

Bentuk partisipasinya diantaranya, sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, dan partisipasi lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini