TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku bukan hanya dirinya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ternyata juga menembak ajudannya tersebut.
Ferdy Sambo disebut melepaskan tembakan sebanyak dua kali.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap bahwa Ferdy Sambo juga menjadi pelaku penembakan Brigadir J.
"Ya, Richard bilang begitu," kata Taufan, Jumat (19/8/2022), mengutip Kompas.com.
Taufan menyebut, pengakuan Bharada E tersebut akan dibuktikan melalui hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga menduga ada lebih dari satu senjata dan lebih dari satu eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, juga mengungkap hal serupa soal pelaku penembakan Brigadir J.
Deolipa sempat membeberkan soal Brigadir J yang ditembak dalam kondisi masih hidup.
Posisi Brigadir J saat itu berlutut dengan telapak tangan menyatu di belakang kepala.
Bharada E lalu menembak Brigadir J sambil memejamkan mata.
“Brigadir Yosua berlutut begini (posisi telapak tangan menyatu di belakang kepala -red), masih hidup, ketakutan.”
“Kata Richard, kata Eliezer, dia (Brigadir J) berlutut di depannya Sambo, di depannya Yosua,” kata Deolipa, dalam program Aiman KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).
Deolipa sebelumnya juga memastikan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Namun, Deolipa tak mengetahui secara pasti soal senjata yang digunakan Ferdy Sambo saat menembak Brigadir J.
“Ya saya enggak tahu, tapi dia (Bharada E) menembak, Sambo menembak, ini situasional kan, habis itu katanya Sambo menembak ke dinding,” kata Deolipa.
Deolipa mengungkap, perintah menembak Brigadir J sempat membuat Bharada E kebigungan.
Ferdy Sambo bahkan disebut berkali-kali menyerukan Bharada E untuk segera menembak Brigadir J.
Kini kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu terus berkembang.
Terbaru, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022), mengutip dari tayangan Kompas TV.
Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi terekam CCTV berada di rumah Saguling dan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Bukti elektronik CCTV tersebut diperoleh dari DVR pos satpam.
Putri Candrawathi juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Andi.
(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)