News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Tahapan  Pemilu 2024 untuk Tahun Ini Sudah Cair

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2023 beserta nota keuangannya pada pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022). Pemerintah menargetkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN sebesar 2,85 persen pada 2023. Terdapat kewajiban defisit di bawah 3 persen pada tahun depan sesuai arah konsolidasi fiskal. Hal tersebut tercantum dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN (RAPBN) Tahun Anggaran 2023. Buku tersebut memuat berbagai asumsi makro dari pelaksanaan anggaran pada tahun depan, yang penyusunannya berlangsung pada tahun ini. Pemerintah mengasumsikan pendapatan negara pada level Rp 2.443,6 triliun dan belanja Rp 3.041,7 triliun. Artinya, rencana defisit anggaran pada 2023 adalah Rp 598,2 triliun atau setara dengan 2,85 persen dari produk domestik bruto (PDB). Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa biaya tahapan Pemilu 2024 pada tahun 2022 sudah cair. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Diketahui, alokasi anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp 76,6 triliun.

Sebagian besar dari total anggaran Pemilu 2024 itu digunakan untuk kegiatan tahapan/proses elektoral.

Sementara itu, sisanya dipakai untuk kegiatan dukungan, seperti rehabilitasi kantor dan gedung.

Dari jumlah total keseluruhan dana anggaran, yang akan dicairkan di tahun 2022 adalah sebesar delapan triliun.

Baca juga: Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Diisukan Dapat Endorse dari Jokowi di Pemilu 2024, Ini Kata PDIP

Anggaran yang direalisasikan tahun ini akan digunakan untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung 2022. 

Tahapan tersebut antara lain pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 hingga pembentukan badan ad hoc

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini