News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Semoga Kasus Ini Jadi Lebih Terang

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons terkait penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan serta mengingatkan terkait hak-hak yang mesti diterima Putri Candrawathi.

Kendati demikian, Sandra meminta semua pihak termasuk Putri Candrawathi untuk terbuka dan jujur dalam menjalani proses ini.

“Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini, agar prosses hukum ini tidak berkepanjangan,” kata Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).

Sebab menurut dia, sejumlah keterangan terkait kasus kematian Brigadir J ini kerap berubah-ubah. Hal itu, lanjut Sandra, membuat proses penggalian informasi seperti berjalan di tempat.

“Saya rasa kita semua juga tahu beberapa kali proses ini berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah,” katanya.

Baca juga: Respons Komnas HAM dan Komnas Perempuan Putri Cadrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sandra pun berharap semua pihak dapat menghormati hak baik tersangka maupun korban agar pengusutan kasus ini dapat segera tuntas.

“Kiranya kedepan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa lebih menghormati juga hak-hak dari semua orang, tapi yang terutama juga hak-hak dari baik korban maupun tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan buka suara soal penetapan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pertama Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan ibu PC sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).

“Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang,” ujarnya menambahkan.

Meski Putri Cadrawatrhi telah ditetapkan sebagai tersangka, sambung dia, maka istri Irjen Ferdy Sambo ini tetap memiliki sejumlah hak sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Adapun hak-hak yang didapatkan PC di antaranya hak melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.

Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.

“Dan dalam konteks inilah kami mengharapkan dan emrekominadsikan hak-hak ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara,” ujarnya.

Bersamaan, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini melanjutkan, hak selanjutnya ialah berkaitan dengan kondisi psikologis. Hal itu merujuk atas kesimpulan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kata dia, mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan.

“Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan,” ucap Iswarini

“Proses pendampingan sikologis akan memungkinkan ibu pc untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini,” lanjut dia.

Selanjutnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa negara melalui aparat penegak hukum menghortmati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi yang disebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Pemantauan tersebut dilakukan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Kemudian terakhir, kata dia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk kelanjutan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J ini.

PC Jadi Tersangka

Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini