Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi lahan sawit Rp 78 triliun, Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung, Kamis (18/8/2022) kemarin.
Penyakit jantung bos PT Duta Palma Group itu kambuh saat baru menjawab 9 pertanyaan dari penyidik.
Ia harus dibawa ke di RSU Adhyakasa, Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang bernama lain Apeng ini harus menjalani perawatan intensif atas riwayat jantung yang diidapnya.
"Hasil keputusan dokter di RS, beliau (Surya Darmadi, red) masuk ICU dan opname," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2022).
Juniver menjelaskan, kliennya memiliki riwayat sakit jantung.
Baca juga: Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan Maraton, Besok Diperiksa KPK di Gedung Kejagung
Saat pemeriksaan dilakukan, penyakit yang diidapnya mendadak kambuh sehingga pemeriksaan terhadap Surya Darmadi tak bisa dilanjutkan.
"Perlu kami informasikan beliau itu sudah by pass, kemudian juga sudah stamp jantung. Jadi ada suatu penyakit yang pernah menyerang dan itu tadi sudah disampaikan dan kemudian hasil ricek dari dokter," kata Juniver.
"Sehingga tadi didatangkan dokter dan menyatakan perlu dibawa ke rumah sakit yaitu RS Ceger untuk kontrol atau pengawasan dari kejaksaan," imbuh Juniver.
Juniver menambahkan, dalam pemeriksaan hari ini kliennya terpaksa tak bisa melanjutkan agenda itu.
Baca juga: Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi
Sebab, kondisi Surya belum pulih benar sejak tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin.
"Oleh karenanya pemeriksan hari ini tidak bisa dilanjutkan, kami berharap kesehatan beliau cepat pulih supaya bisa selesai proses ini. Beliau juga berharap bahwa kondisinya cepat pulih agar dia bisa menghadapi proses lebih lanjut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kasus PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu RTR dan SD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini
Dalam hal ini, kata Ketut, Raja Thamsir Rachman (RTR)merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.
Dia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Surya Darmadi (SD) merupakan Pemilik PT Duta Palma Group.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Adapun 2 orang tersangka yaitu tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Atas perbuatannya itu, Raja Thamsir Rachman disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Surya Darmadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.