TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara."
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka (kasus pembunuhan Brigadir J)," kata Agung dikutip dari Kompas Tv.
Dengan ditetepkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigdir J sebanyak lima orang.
Baca juga: Pasal 340 Pembunuhan Berencana untuk Putri Candrawathi, Susul Ferdy Sambo
Mereka di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat yang merupakan sopir Putri Candrawathi.
Lebih lanjut berkas perkara keempat tersangka tersebut akan segera diberikan kepada Kejaksaan.
"Kapolri meminta dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J ini (harus) diungkap seterang-terangnya, beliau menekankan sientific dan investigation, oleh karena itu timsus bekerja marathon dengan menetapkan empat tersangka (FS, RE, RR dan KM) untuk melengkapi pemberkasan perkaranya."
"Dengan ditetapkannya empat orang tersangka itu, timsus akan segera meyerahkan kelengkapan berkas perkaranya ke Kejaksaan," kata Agung.
Dalam kasus ini, timsus telah memeriksa sebanyak 83 orang.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Harap Kapolri Dalami Munculnya Isu Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303
"Kemudian yang saat ini sudah direkomendasikan untuk di tempatkan ke tempat khusus ada 35 orang."
"Sementara orang yang sudah (dilakukan) penempatan khusus ada 18 orang, tiga di antaranya adalah FS, RE dan RR."
"Dari ke-18 orang tersebut, selain FS, RE dan RR, ada 6 di antaranya yang patut diduga melakukan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan obstruction of justice," terang Agung.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)