TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengubah dari TV analog ke TV digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
Analog Switch Off (ASO) tahap kedua ini dilakukan pada Kamis (25/8/2022) mendatang.
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Kominfo No. 6 tahun 2021 yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Dalam peraturan itu, juga memuat tiga tahap pemberhentian siaran TV Analog, yakni tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Baca juga: Menkominfo Sebut 400 Ribu STB TV Digital Akan Disebar di Jabodetabek
Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.
Sebelumnya, Anda perlu mengecek apakah TV Anda masuk ke daftar perangkat yang sudah terverifikasi.
Cara Cek TV Sudah Digital Atau Belum
Berikut ini cara cek apakah TV Anda sudah digital atau belum, dikutip dari Indonesiabaik.id:
- Buka laman siarandigital.kominfo.go.id/ atau klik di sini;
- Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”;
- Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”;
- Selanjutnya isikan merek televisi beserta Model/Type-nya;
- Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul;
- Apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2 Kurang 5 Hari Lagi, Ini Daftar Wilayahnya di Pulau Jawa
Cara Ubah TV Analog ke TV Digital
Simak cara mengubah TV analog ke TV digital, dilansir kominfo.go.id:
- Memeriksa pesawat televisi masing-masing.
-
Lakukan scanning ulang program siaran terlebih dahulu.
-
Apabila pesawat televisi sudah menggunakan tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
- Kemudian jika setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.
2. TV Analog memerlukan perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.
- Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
- Namun, saat membeli STB, pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.
- Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.
- Jika teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.