News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kelima, Apa Isi CCTV yang 'Bongkar' Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan tersangka Putri Candrawathi menambah daftar jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah tim timsus Polri menemukan seluruh rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Apa isi CCTV tersebut?

Kerajaan milik Sambo tersebut, kata Mahfud sangat berkuasa.

"Tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ujarnya.

Karena itu lanjut Mahfud, Presiden Jokowi pun akhirnya memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lalu disusul dirinya bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Kembali ke penemuan CCTV yang hilang.

Lalu apa sebenarnya isi CCTV yang disebut-sebut menjadi bukti krusial yang merekam seluruh peristiwa dari sebelum hingga sesudah pembunuhan Brigadir J itu?

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun Andi tak merinci lebih detail terkait isi CCTV tersebut.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Chandrawati) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Andi mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi termasuk di dalamnya sejumlah ahli seperti ahli DNA, balistik metalurgi, kedokteran forensik, termasuk analis digital dan inafis.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: IPW Apresiasi Timsus Polri Tetapkan Putri Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Ada di TKP Pembunuhan

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membeberkan fakta penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi.

Andi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini