News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kelima, Apa Isi CCTV yang 'Bongkar' Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan tersangka Putri Candrawathi menambah daftar jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah tim timsus Polri menemukan seluruh rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Apa isi CCTV tersebut?

"Ini kapan diperiksa ini, sebelumnya dia sudah kami periksa tiga kali, seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan kita periksa kemudian muncul surat sakit dari kedokteran yang bersangkutan dan minta istirahat selama 7 hari," kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara," sambungnya.

Dari pelaksanaan gelar perkara itu, pihak kepolisian mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Adapun salah satu alat bukti itu merupakan rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

"Kemudian berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kedua bukti elektronik berupa CCTV baik yang di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang didapatkan dari DVR pos satpam," kata Andi.

Dari hasil rekaman CCTV itu terekam keberadaan Putri Candrawathi sebelum insiden penembakan berlangsung.

Putri Candrawathi kata dia, terekam saat berada di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, hingga di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Hal itu menjadi petunjuk kalau Putri Candrawathi selama rangkaian tewasnya Brigadir J selalu ada di lokasi dan disebut melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan.

"Ini lah yang menjadi circumstantial evidance atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," kata dia.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.

Dijerat Empat Pasal

Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini