Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
Baca juga: Susno Duadji Ungkap 4 Alasan yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Bisa Punya Kerajaan di Polri
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kuasa Hukum Putri Chandrawati, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman.
Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.
Putri Diminta Jujur
Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi untuk tetap jujur dalam menjalani proses hukum usai ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini agar proses hukum tidak berkepanjangan," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).
Sandrayati menyebut tahapan penanganan perkara seperti jalan di tempat lantaran informasi yang berubah.
Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga mengingatkan terkait hak Putri Candrawathi.
"Semoga informasi ke depannya terang-benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak semua orang, termasuk korban dan tersangka," katanya.
Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.
Sementara itu Komnas Perempuan menghormati keputusan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pertama Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan ibu PC sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).
"Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang," ujarnya.
Meski Putri Cadrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka, maka istri Irjen Ferdy Sambo ini tetap memiliki sejumlah hak sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Adapun hak-hak yang didapatkan PC di antaranya hak melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.
Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.
"Dan dalam konteks inilah kami mengharapkan dan merekomindesikan hak-hak ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara," ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini melanjutkan, hak selanjutnya ialah berkaitan dengan kondisi psikologis.
Hal itu merujuk atas kesimpulan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kata dia, mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan.
"Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan," ucap Iswarini.
"Proses pendampingan sikologis akan memungkinkan ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," lanjut dia.
Selanjutnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa negara melalui aparat penegak hukum menghortmati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi yang disebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Pemantauan tersebut dilakukan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
Kemudian terakhir, kata dia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk kelanjutan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J ini. (Tribun Network/wik/abdy/igman/naufal)