News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kelima, Apa Isi CCTV yang 'Bongkar' Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan tersangka Putri Candrawathi menambah daftar jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah tim timsus Polri menemukan seluruh rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Apa isi CCTV tersebut?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah lebih dari sebulan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bergulir, istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kelima.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi menambah daftar jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat tersangka masing-masing mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliazer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM) sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dipersangkakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo ?

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri menemukan seluruh rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Seperti diketahui CCTV ini sebelumnya sempat hilang diduga sengaja dihilangkan untuk menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Alhasil kasus pembunuhan Brigadir J juga menjadi agak lama.

Hal ini diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud mengatakan anak buah Irjen Ferdy Sambo sempat menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Mahfud mengaku hal tersebut yang membuat penyidik agak lama untuk membongkar kasus Brigadir J ditembak di rumah dinas Sambo.

"Yang saya dengar memang di Polri itu terjadi tarik-menarik yah. Bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meskipun enggak ada tugas di Jakarta datang ngawal ke situ menghalang, upaya menghilangkan jejak itu dan menghalang-halangi penyidikan," kata Mahfud, dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi dan Nasib Dewi Shinta dalam Kisah Ramayana

Mahfud juga menyebut Irjen Sambo seperti memiliki kerajaan sendiri di internal Mabes Polri.

Kerajaan milik Sambo tersebut, kata Mahfud sangat berkuasa.

"Tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ujarnya.

Karena itu lanjut Mahfud, Presiden Jokowi pun akhirnya memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lalu disusul dirinya bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Kembali ke penemuan CCTV yang hilang.

Lalu apa sebenarnya isi CCTV yang disebut-sebut menjadi bukti krusial yang merekam seluruh peristiwa dari sebelum hingga sesudah pembunuhan Brigadir J itu?

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun Andi tak merinci lebih detail terkait isi CCTV tersebut.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Chandrawati) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.

Andi mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi termasuk di dalamnya sejumlah ahli seperti ahli DNA, balistik metalurgi, kedokteran forensik, termasuk analis digital dan inafis.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: IPW Apresiasi Timsus Polri Tetapkan Putri Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Ada di TKP Pembunuhan

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membeberkan fakta penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi.

Andi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Ini kapan diperiksa ini, sebelumnya dia sudah kami periksa tiga kali, seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan kita periksa kemudian muncul surat sakit dari kedokteran yang bersangkutan dan minta istirahat selama 7 hari," kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara," sambungnya.

Dari pelaksanaan gelar perkara itu, pihak kepolisian mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Adapun salah satu alat bukti itu merupakan rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

"Kemudian berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kedua bukti elektronik berupa CCTV baik yang di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang didapatkan dari DVR pos satpam," kata Andi.

Dari hasil rekaman CCTV itu terekam keberadaan Putri Candrawathi sebelum insiden penembakan berlangsung.

Putri Candrawathi kata dia, terekam saat berada di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, hingga di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Hal itu menjadi petunjuk kalau Putri Candrawathi selama rangkaian tewasnya Brigadir J selalu ada di lokasi dan disebut melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan.

"Ini lah yang menjadi circumstantial evidance atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," kata dia.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.

Dijerat Empat Pasal

Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan empat pasal sekaligus oleh penyidik.

"Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Ini pasal yang disangkakan ke Putri," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Adapun penerapan pasal itu merupakan pasal yang sama seperti yang diterapkan kepada 4 tersangka lainnya.

Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

Baca juga: Susno Duadji Ungkap 4 Alasan yang Bikin Irjen Ferdy Sambo Bisa Punya Kerajaan di Polri

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Kuasa Hukum Putri Chandrawati, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman.

Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.

Putri Diminta Jujur

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi untuk tetap jujur dalam menjalani proses hukum usai ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ini agar proses hukum tidak berkepanjangan," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).

Sandrayati menyebut tahapan penanganan perkara seperti jalan di tempat lantaran informasi yang berubah.

Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga mengingatkan terkait hak Putri Candrawathi.

"Semoga informasi ke depannya terang-benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak semua orang, termasuk korban dan tersangka," katanya.

Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Sementara itu Komnas Perempuan menghormati keputusan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pertama Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan ibu PC sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).

"Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang," ujarnya.

Meski Putri Cadrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka, maka istri Irjen Ferdy Sambo ini tetap memiliki sejumlah hak sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Adapun hak-hak yang didapatkan PC di antaranya hak melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri.

Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.

"Dan dalam konteks inilah kami mengharapkan dan merekomindesikan hak-hak ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara," ujarnya.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini melanjutkan, hak selanjutnya ialah berkaitan dengan kondisi psikologis.

Hal itu merujuk atas kesimpulan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kata dia, mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan.

"Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan," ucap Iswarini.

"Proses pendampingan sikologis akan memungkinkan ibu PC untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini," lanjut dia.

Selanjutnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa negara melalui aparat penegak hukum menghortmati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi yang disebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Pemantauan tersebut dilakukan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Kemudian terakhir, kata dia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk kelanjutan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J ini. (Tribun Network/wik/abdy/igman/naufal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini