News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 resmi dibuka hari ini, Minggu (21/8/2022). Segera daftarkan diri melalui situs resmi www.prakerja.go.id dan klik Gabung Gelombang.

TRIBUNNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 resmi dibuka hari ini, Minggu (21/8/2022).

Bagi calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, dapat mendaftarkan diri melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Kemudian, bagi yang sudah memiliki akun langsung klik "Gabung Gelombang" dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42.

"Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!

Untuk kamu yang belum mendaftar akun Kartu Prakerja, segera lakukan pendaftaran di web prakerja.go.id (cek tutorialnya di YouTube Kartu Prakerja jika kamu belum paham)." tulis @prakerja.go.id.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 yang Resmi Dibuka Mulai Minggu 21 Agustus 2022

Selain itu, pihak Kartu Prakerja juga mengimbau calon peserta untuk melakukan proses pendaftaran sendiri dan pastikan mengisi data dengan sebenar-benarnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Cara Sambungkan Rekening atau E-Wallet untuk Insentif Kartu Prakerja, Simak Cara Ikuti Pelatihannya

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 41 di Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, dan Kemnaker

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja

- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Gabung Gelombang

- Klik "Gabung Gelombang".

- Klik pernyataan persetujuan.

- Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 42.

- Pendaftaran selesai.

Selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini