"Menekankan bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berserikat adalah saling bergantung, saling terkait dan saling memperkuat,"
"Maka, penegakan atas hak-hak tersebut akan berperan penting dalam memerangi segala bentuk intoleransi dan diskriminasi berbasis tentang agama atau kepercayaan." tulis majelis Umum PBB dalam resolusi 73/296.
Berbagai hal itulah yang melatarbelakangi keputusan Majelis Umum PBB untuk menetapkan tanggal 22 Agustus sebagai hari internasional untuk memperingati korban tindak kekerasan berbasis agama atau keyakinan.
Majelis Umum PBB kemudian mengajak semua negara anggota, organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan dengan sistem dan organisasi internasional serta regional lainnya, juga masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah, individu dan sektor swasta untuk merayakan peringatan Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan dengan cara yang tepat.
Terakhir, Majelis Umum meminta Sekretaris Jenderal untuk membawa resolusi 73/296 ini ke perhatian semua negara anggota, organisasi sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi masyarakat sipil agar mematuhi hal yang termaktub di dalam resolusi tentang Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)