TRIBUNNEWS.COM - Eks Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser menganggap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki kelainan jiwa.
Sehingga, Nasser mempertanyakan penunjukan Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam yang justru kini menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Orang seperti ini (Ferdy Sambo) ada kelainan jiwa dan sebagainya masa bisa menjadi pimpinan tertinggi polisinya polisi (Kadiv Propam). Itu nggak bisa diterima oleh akal sehat."
"Pasti ada sesuatu. Ada something wrong," kata Nasser dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Minggu (21/8/2022).
Nasser menduga pengangkatan Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam berdasarkan subjektivitas dan menurut kedekatan relasi kuasa.
Pernyataan Nasser ini pun bukan tanpa alasan.
Baca juga: Ini 3 Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurutnya, saat dirinya menjabat komisioner Kompolnas, ia memiliki catatan terhadap rekam jejak Ferdy Sambo.
"Selama saya menjadi (komisioner) Kompolnas, saya punya catatan. Dulu waktu menjadi Wadikrimum Polda Metro Jaya, beberapa kali saya mengeluh kepada Pak Krisna Murti sebagai Dirkrimum (Polda Metro Jaya) tentang beliau (Ferdy Sambo)," jelasnya.
Lebih lanjut, Nasser menduga kenaikan pangkat Ferdy Sambo ini lantaran adanya upeti yang diterima oleh oknum polisi di dalam tubuh Polri.
"Coba diperiksa baik-baik, bagaimana dia bisa naik pangkat. Bagaimana dia bisa mencapai karier seperti ini?" ujarnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Selasa (9/8/2022) melalui konferensi pers di Mabes Polri.
Dikutip dari Tribunnews, Agus mengungkapkan Ferdy Sambo memiliki peran sebagai pemberi perintah penembakan serta membuat skenario rekayasa kronologi peristiwa.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," jelasnya.
Baca juga: Bharada E Tak Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Dapat Perintah dari Ferdy Sambo di Menit Terakhir
Selain Ferdy Sambo, Agus mengatakan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara peran Bripka RR dan KM dalam kasus ini adalah membantu dan turut menyaksikan penembakan.
Agus mengatakan ketiga tersangka itu disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pada sebelumnya bahwa fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terjadi.
Baca juga: Dua Pengakuan Penting Irjen Ferdy Sambo Diungkap Ketua Komnas HAM, Termasuk Akui Tembak Brigadir J?
Menurut temuan timsus, Ferdy Sambo adalah sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," kata Listyo.
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka, giliran istrinya Putri Candrawathi ditetapkan dengan status yang sama.
Penetapan ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yagn digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," kata Agung.
Baca juga: VIDEO Mabes Polri Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Terhadap Kapolda Fadil Imran Soal Tewasnya Brigadir J
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi