News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam Akui Pernah Bertemu Ferdy Sambo: Dia Cuma Menangis

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri), Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022) (kanan). Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Ferdy Sambo hanya menangis saat bertemu.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dengan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo hanya menangis.

“Apa yang diucapkan oleh Pak Mahfud apakah betul saya bertemu sama Ferdy Sambo, betul. Omonganya ya cuma nangis saja,” kata Choirul Anam dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Choirul Anam mengatakan dirinya tidak tahu apa yang terjadi.

Adapun alasan pertemuan itu karena adanya kedekatan Komnas HAM dengan Divisi Propam Polri untuk urusan profesional pekerjaan.

Kata Anam, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri meminta bertemu dengannya.

Baca juga: Komnas HAM: Jejak Digital di Ponsel Soal Tewasnya Brigadir J dari 10 Juli ke Belakang Tak Ditemukan

“Saya enggak tahu apa yang terjadi. Banyak kasus yang saya kirim surat ke Propam maupun ke Bidpropam di Polda-Polda dan sebagainya itu,” katanya.

Ia mengatakan, dirinya selalu menginformasikan kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik jika ada pertemuan yang sifatnya profesional atas dasar tugas, termasuk pertemuan dengan Ferdy Sambo.

“Saya memang sebelum berangkat juga bilang ke Pak Taufan sebagai Ketua. Dan itu memang di kami memang seperti itu. Kalau saya mau ketemu siapa, atau saya ditelfon sama siapa saya akan bilang kepada Pak Taufan,” katanya.

Baca juga: PDFI Benarkan Temukan Otak Brigadir J di Bagian Perut saat Autopsi Kedua Jenazah

Setelah pertemuan itu, Anam mengatakan dirinya masih tidak mengetahui apa yang terjadi.

Kemudian setelah kemabali dari Propam Polri pun dia melaporkan ke Taufan terkait pertemuannya dengan Sambo itu.

“Balik dari Propam saya laporkan ke Pak Taufan bahwa ini ternyata Pak Sambo cuma nangis-nangis aja. Itu yang terjadi,” katanya.

Hal yang sama pun diceritakan kepada Mahfud Md selaku Menkopolhukam yang sekaligus Ketua Kompolnas.

Kemudian Anam pun menantang kepada Mahfud MD terkait peremuan tersebut apakah dirinya masih dipercaya menangani kasus tersebut.

“Oh percaya saya sama Mas Anam percaya’. Kalau percaya tolong hormati saya. Saya bilang begitu,” ucap Anam.

“Akhirnya beliau, lanjut jalan. Jangan geser-geser. Oke saya enggak permah geser,” ujarnya.

Baca juga: Hanya Luka Akibat Senjata Api, Tim Dokter Forensik Tegaskan Kuku Jenazah Brigadir J Tidak Dicabut

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J

Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Baca juga: Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Dikurung karena Kasus Brigadir J

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.

Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.

Mereka adalah dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sementara itu sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini