News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

OTT Rektor Unila, Kemendikbudristek: Bukan Salah Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam.OTT Rektor Unila, Kemendikbudristek: Bukan Salah Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi bukan karena kesalahan sistem penerimaan mahasiswa baru.

Dirinya menilai penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru terjadi karena kesalahan oknum.

"Jadi kalau ada penyimpangan, saya rasa yang salah bukan sistemnya tapi oknumnya," ujar Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Nizam menjelaskan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi terbagi melalui tiga jalur. Dua jalur secara nasional dan satu jalur mandiri.

Ketiga jalur tersebut, kata Nizam, ditujukan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendaftar di kampus negeri.

"Sistemnya saya rasa sudah cukup baik. Prinsipnya mahasiswa dari kelompok masyarakat manapun mendapatkan kesempatan yang sama masuk PTN," ucap Nizam.

Bahkan, Nizam mengungkapkan masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan afirmasi.

Minimal 20 persen mahasiswa harus berasal dari kelompok kurang mampu.

"Hal tersebut berlalu untuk semua jalur PMB. Kekurangan persentase mahasiswa kurang mampu bahkan sering harus diisi melalui afirmasi jalur mandiri," jelas Nizam.

Baca juga: Rektor Ditangkap KPK, Universitas Lampung Jamin Perkuliahan Tetap Lancar

Sementara pembayaran kuliah juga didasarkan pada sistem UKT. Di mana setiap mahasiswa membayar sesuai kemampuannya.

"Prinsipnya tidak boleh ada mahasiswa yang tidak dapat masuk kuliah karena alasan ekonomi," pungkas Nizam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung. 

Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Rektor I BIdang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini