Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita total 32 aset terkait tersangka dugaan kasus korupsi penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan aset-aset itu tersebar di wilayah Jakarta, Riau hingga Bali.
Adapun aset terakhir yang disita berupa hotel mewah di Bali.
"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau dan 2 aset ada di Bali. Terakhir kita menyita hotel di Bali," kata Ketut di Kejaksaaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Ketut menuturkan bahwa 32 aset itu berupa kebun kelapa sawit, bangunan, kapal hingga hotel.
Baca juga: Kejagung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi di Rumah Tahanan
Namun, penyidik kejaksaan masih belum menghitung total nilai aset yang telah disita dalam kasus tersebut.
"Verifikasi terhadap aset nilainya berapa, jumlahnya ini belum kita verifikasi semua karena kita atau tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya juga masih melacak aset-aset milik tersangka yang diduga berada di sejumlah provinsi.
Aset-aset itu diduga terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut.
"Saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalbar, Kalteng, Jambi dan di Batam," katanya.
Sebagai informasi, Surya Darimadi merupakan tahanan Kejagung. Bos Duta Palma Group itu dijerat sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Diduga, korupsi yang diduga dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.
Baca juga: Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini
Atas kasus itu, Surya Darmadi mengaku kaget. Sebab, ia menilai aset yang dimilikinya hanya senilai Rp5 triliun.
Pertimbangan itu pula yang menjadi salah satu alasan Surya Darmadi pulang ke Indonesia. Yakni menjalani proses hukum sekaligus memberi pembelaan.
Sebelum dijerat Kejagung, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.
Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum
Apeng diduga menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Namun, selama 3 tahun, KPK gagal menangkapnya.
Surya Darmadi ditahan Kejagung pada 15 Agustus 2022.
Saat itu, orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia tersebut baru saja pulang dari Taiwan.
Kini, koordinasi dilakukan KPK untuk dapat memeriksa Surya Darmadi. Namun pemeriksaan ditunda karena Surya Darmadi sakit.
Di sisi lain, KPK juga membuka kemungkinan melimpahkan perkara suap tersebut ke Kejagung.