News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

32 Aset Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Disita, Termasuk Satu Unit Hotel Mewah di Bali

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita total 32 aset terkait tersangka dugaan kasus korupsi penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan aset-aset itu tersebar di wilayah Jakarta, Riau hingga Bali.

Adapun aset terakhir yang disita berupa hotel mewah di Bali.

"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau dan 2 aset ada di Bali. Terakhir kita menyita hotel di Bali," kata Ketut di Kejaksaaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Ketut menuturkan bahwa 32 aset itu berupa kebun kelapa sawit, bangunan, kapal hingga hotel.

Baca juga: Kejagung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi di Rumah Tahanan

Namun, penyidik kejaksaan masih belum menghitung total nilai aset yang telah disita dalam kasus tersebut.

"Verifikasi terhadap aset nilainya berapa, jumlahnya ini belum kita verifikasi semua karena kita atau tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya juga masih melacak aset-aset milik tersangka yang diduga berada di sejumlah provinsi.

Aset-aset itu diduga terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun tersebut.

"Saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalbar, Kalteng, Jambi dan di Batam," katanya.

Sebagai informasi, Surya Darimadi merupakan tahanan Kejagung. Bos Duta Palma Group itu dijerat sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Diduga, korupsi yang diduga dilakukan Surya Darmadi bersama eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, tersebut menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.

Baca juga: Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini

Atas kasus itu, Surya Darmadi mengaku kaget. Sebab, ia menilai aset yang dimilikinya hanya senilai Rp5 triliun.

Pertimbangan itu pula yang menjadi salah satu alasan Surya Darmadi pulang ke Indonesia. Yakni menjalani proses hukum sekaligus memberi pembelaan.

Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelum dijerat Kejagung, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.

Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum

Apeng diduga menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Namun, selama 3 tahun, KPK gagal menangkapnya.

Surya Darmadi ditahan Kejagung pada 15 Agustus 2022.

Saat itu, orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia tersebut baru saja pulang dari Taiwan.

Kini, koordinasi dilakukan KPK untuk dapat memeriksa Surya Darmadi. Namun pemeriksaan ditunda karena Surya Darmadi sakit.

Di sisi lain, KPK juga membuka kemungkinan melimpahkan perkara suap tersebut ke Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini