News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat Paspor Baru Secara Offline dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia - Inilah cara membuat paspor secara offline dan syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan permohonan pembuatan paspor baru dengan datang ke kantor Imigrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Cara membuat paspor secara offline atau datang ke kantor Imigrasi.

Paspor merupakan dokumen berupa identitas yang menjadi syarat utama saat seseorang hendak bepergian ke luar negeri.

Baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun berlibur.

Indonesia terdapat tiga jenis paspor yang berbeda kegunaannya, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Saat ini pembuatan paspor bisa dilakukan secara offline maupun online.

Baca juga: Cara Membuat Paspor untuk Umrah Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Bagi Anda yang ingin membuat paspor secara offline atau datang ke kantor Imigrasi, inilah beberapa hal yang harus diketahui. 

Berikut dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu untuk melakukan permohonan paspor, dilansir imigrasi.go.id:

Cara membuat paspor secara ofline

  • Datang ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal
  • Membawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan
  • Kemudian isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket kantor Imigrasi, pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi
  • Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto
  • Selanjutnya, tahap wawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang tertulis
  • Terakhir, melakukan pembayaran
  • Diberi informasi untuk pengambilan paspor jika sudah jadi

Mekanisme penerbitan paspor tersebut meliputi:

- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

- pembayaran biaya paspor

- pengambilan foto dan sidik jari

- wawancara

- verifikasi

- adjudikasi

Biaya pembuatan paspor

1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini