News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat dengan Komisi III, Jaksa Agung Sampaikan Penanganan Sejumlah Kasus Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyatakan buronan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan langsung menjalani penahanan untuk 20 hari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (23/8/2022).

Dalam rapat itu, Burhanuddin menyampaikan perkembangan sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kasus pertama yakni tindak pidana korupai di PT Waskita Beton Precast.

"Penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh PT Waskita Beton progres sampai saat ini perkembangannya adalah sebagai berikut, pertama modus operandinya adalah transaksi fiktif," kata Burhanuddin, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Kasus kedua, yakni penanganan kasus tipikor di PT Duta Palma Group.

Burhanuddin menjelaskan, modus operandi kasus itu dengan melakukan penyerobotan kawasan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37.095 Ha.

"Penerbitan izin tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kasus ketiga yang disebut Burhanuddin yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.

"Pada saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor dan sedang menunggu penetapan hari sidang," ujar Burhanuddin.

Keempat, penyalahgunaan persetujuan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Waskita Beton Precast

Burhanuddin berujar besar kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dalam perhitungan BPKP.

"Bahwa pada tahun 2016 sd 2022 terdapat adanya tipikor dalam pemberian persetujuan kuota impor garam industri kepada perusahaan penerima persetujuan impor antara lain PT Mitra Tunggal Swakarsa, PT Susanti Mega yang tidak memperhitungkan produksi garam lokal. Kerugian uang negara sampai saat ini masih dalam perhitungan BPKP," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini